Wednesday 20 December 2017

Transaksi swap forex trading


SWAP yang juga sering disebut dalam dunia forex trading sebagai bunga Sobre a noite atau bunga Premium. Sebelumnya, Anda harus mengetahui tingkat suku bunga bank Sentral masing-masing negara, Rumus teoritis bunga premiumswap por hari adalah sbb: Pair AB - Posisi Comprar. (Suku bunga negara A - Suku bunga negara B) x hari x Jumlah Lote x Tamanho do contrato) 360 hari Pair AB - Posisi Vender: ((Suku bunga negara B - Suku bunga negara A) x hari x Jumlah Lote x Tamanho do contrato) 360 hari Selanjutnya yang menentukan besar kecilnya bunga premium atau swap ini adalah kebijakan yang berlaku pada masing masing pialang. Beda pialang beda lagi ketentuan besar kecilnya bunga premium atau swap ini. Untuk PT. SoeGee futuros, lista de trocas Yang Dikenakan untuk biaya menginap per hari adalah: Jadi untuk mempermudah penghitungan swap: Pada transaksi bapak Indra yang lalu tanggal 230212 ada posisi abrir Comprar 1 lote USDJPY di 80.16, dan close sell 1 lot di 80.32 pada tanggal 240212. Karna transaksi tersebut menginap selama satu hari maka ada biaya menginap SWAP sebesar -4.86. Dan Lucros sebesar 199.20. Pertanyaannya: 1. Bagaimana hitungan utk mendapatkan angka pada kolom Swap 2. Bagaimana hitungan utk mendapatkan angka pada kolom Lucro 1. SWAP (interesse Comprar posição x hari x Jumlah Lote x Tamanho do contrato) 360 hari (-1.75 x 1 x 1 x 100.000) 360 -4.8611111111 atau dibulatkan 2 angka dibelakang koma -4.86 Jadi demikian penjelasan untuk angka di kolom 8220Swap8221. 2. LUCRO (kotor) (Harga Vender 8211 Harga Comprar) x Lote x Tamanho do contrato Khusus untuk USDJPY e USDCHF maka cara perhitungannya adalah: (Harga Vender 8211 Harga Comprar) x Lote x Contrato TamanhoFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF ) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIACara Transaksi Forex Trading Berikut ini dijelaskan kembali Cara Transaksi Forex. Materi ini materi tingkat dasar namun sangat penting bagi comerciante pemula karena kami melihat masih banyak calon comerciante yang bingung tentang bagaimana cara melakukan transaksi forex atau cara trading forex. Ada konsep dasar yang harus dipahami terlebih dulu tentang bagaimana bisa untung saat transaksi forex. Seperi ini yang harus anda pahami. Jadi, Trading forex Transaksi forex itu jenisnya ada 2 yaitu transaksi pembuka dan transaksi penutup. Saat anda melakukan transaksi pembuka, itu disebut dengan BUKA POSISI OPEN, karena e um membuka diri bagi kemungkinan dapat untung atau dapat rugi. Sedangkan saat anda melakukan transaksi penutup, itu disebut dengan TUTUP POSISI FECHAR karna anda menutup semua kemungkinan dapat untung atau rugi, dan membuat untung rugi itu jadi kenyataan. Jadi bisa dikatakan bahwa transaksi forex itu alurnya. BUKA POSISI lalu TUTUP POSISI. Atau OPEN lalu FECHAR. Apa sampai sini dudah paham. Transaksi forex itu OPEN 8211 FECHAR, ABERTO 8211 FECHAR, ABERTO 8211 FECHAR terus seperti itu. Itu gambaran umumnya. Jenis OPEN itu ada 2 yaitu COMPRAR Dan VENDER Apa artinya kita bisa Beli dulu dan Jual dulu. Você, dalam trading forex itu demikian, tapi anda tidak perlu bingung, dan ditidak perlu dibingungkan terlalu dalam, kalau dijelaskanpun akan panjang. Anda cukup tahu bahwa dalam transaksi forex kita bisa COMPRAR dulu atau VENDER dulu. Itu saja. Sekarang bagaimana agar transaksinya não encontrado. Lucro sem importância akan anda dapatkan jika. Berapapun harganya sekarang, ea COMPRAR harganya kemudiana NAIK lalu ea FECHAR Berapapun harganya sekarang, e VENDER harganya kemudiana TURUN lalu anda FECHAR Jadi bisa dikatakan rumus transaksi forex yang untung itu: COMPRAR gt Harga Naik gt FECHAR VENDER gt Harga Turun gt FECHAR Sehingga kalau mau untung Anda harus tahu harganya apakah mau Naik atau mau Turun agar anda bisa menentukan apakah Comprar atau Sell. Mengenai cara agar tahu harga mau naik atau mau turun silahkan pelajari analisa teknikal forex. Kita lanjutkan bagaimana praktek melakukan transaksi forex. Berikut ini contoh cara transaksi forex. 1. Pertama silahkan login ke metatrader, lalu analisa harganya mau naik atau mau Turun 2. Untuk transaksi, klik kanan di area grafik yang kosong, pilih Trading, pilih New Order 3. Selanjutnya pilih COMPRAR atau VENDER, misalkan tadi dari hasil analisa kita memprediksikan Bahwa harganya mau naik, maka pilih tombol Compre (yang biru) 6. Anda bisa lihat pada window Terminal (dibagian bawah metatrader) ada dados transaksi yang telah anda lakukan. Disitu ada nomor transaksi nomor order, waktu dilakukan transaksi dan lain-lain. Pada kolom paling kanan ada kolom Lucro, itulah potensi hasil transaksi anda. Jika nilainya minus, itu potensi rugi. Jika nilainya plus, lucro de itu potensi. Pada saat transaksi, hasilnya akan langsung menos. Minus ini karena adanya espalhou (bahasa kasarnya. Komisi broker). Jadi jangan kaget ketika transaksi hasilnya langsung menos, itu karna anda membayar komisi transaksi pada broker. 7. Setelah beberapa saat, jika potensi untung itu nilainya sudah sesuai yang anda inginkan, atau anda sudah merasa besarnya sem contar itu cukup, lakukan FECHAR, agar pentensi untung itu berubah jadi untung yang nyata yang akan masuk ke akun anda. Cara untuk FECHAR transaksi yaitu klik kanan pada baris dados transaksi, lalu pilih Fechar Pedido. 8. Setelah transaksi di Close, maka jumlah untung nya akan menambah Saldo modal Balance (equilíbrio perhatikan jumlah) Seperti itulah cara transaksi forex, intinya. Analisa dulu (tentukan apakah harga mau naik atau mau turun) barulah ambil keputusan untuk COMPRAR atau VENDER. Setelah besarnya ganha dirasa cukup, tinggal di FECHAR. Cara transaksi forex transaksi forex cara beli forex cara transaksi forex trading cara transaksi metatrader 4 gimana kalau firex menos saat transaksi tutorial transaksi forexBelajar Forex Cara Menghitung Swap Belajar Forex. Di dunia Forex, kita bebas menentukan kapan kita mengambil atau menutuplikuidasi aberto posisi. Ada kalanya kita tidak ingin menutup abrir posisi walaupun hari perdagangan segera tutup (overnight). Apabila hal ini terjadi, biasanya pihak broker akan menarik biaya menginap atau yang biasa disebut dengan Taxa de juros (Swap). Taxa de juros atau Swap adalah biaya yang dikenakan atau diberikan jika memiliki posisi terbuka melebihi dari satu hari perdagangan dan hanya dikenakan pada produk kontrak gulir saja. Plataforma de plataforma Dalam, metatrader, swap sudah dihitung secara otomatis. Tetapi dari manakah sebenarnya angka itu didapatkan Mari kita belajar cara menghitungnya. Rumus perhitungan swap adalah sebagai berikut: Di mana: i konstanta rate, dan H bobot hari Konstanta taxa (i) atau bisa disebut taxa de juros biasanya di atualização pada hari Senin, besarannya bisa anda cek di plataforma trading dengan cara klik kanan dikotak mercado relógio, Símbolo klik, símbolo pilih yang ingin di cek interesse ratenya, klik propriedades dan akan muncul kotak spesifikasi símbolo tersebut, cek pada swap longo untuk comprar dan swap curto untuk posisi vender. Bobot hari (H) adalah nilai masing-masing hari dalam satu minggu, namun perlu kita perhatikan, khusus untuk hari Rabu ke hari Kamis dianggap durante a noite 3 hari, sedangkan untuk hari Jumat ke hari Senin hanya dianggap 1 hari saja. Untuk lebih jelasnya lihat gambar berikut ini: Kita melakukan transaksi COMPRAR pada hari Senin pukul 18.00 WIB, dan posisi itu kita close pada hari Selasa esoknya pada pukul 02.00 WIB (dini hari), maka transaksi kita BELUM mengalami durante a noite. Kita melakukan transaksi COMPRAR pada hari Selasa pukul 02.00 WIB (dini hari), dan kita close hari itu juga tapi pada pukul 06.00 WIB, maka transaksi kita SUDAH mengalami overnight satu hari. Kita melakukan transaksi COMPRAR pada hari Rabu pukul 23,00 WIB, dan baru kita close hari Kamis esoknya pada pukul 06,00 WIB, maka transaksi kita SUDAH mengalami durante a noite TIGA hari. Kita melakukan transaksi COMPRAR pada hari Kamis pukul 02.00 WIB (dini hari), dan kita close hari itu juga pada pukul 06.00 WIB, maka transaksi kita SUDAH mengalami durante a noite TIGA hari. Informação diáreas sebenarnya bisa menambah beberapa juta rupiah di daftar asset Anda. Belum tau caranya Yup. Salah satunya lewat trading forex. Belajar di sini aja. 100 grátis. Udah ahli tapi tidak berani trading besar-besaran karena pakai corretor luar negri Kalau corretor lokal, komisi nya besar banget Coba dulu di demo conta dengan KOMISI TERMURAH Coba rekomendasi demo accountnya disini ya:

No comments:

Post a Comment